Tampilkan postingan dengan label Bab Sholat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bab Sholat. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 April 2011

Wajibnya Berkumur-kumur dan Istinsyaq Dalam Wudhu

Oleh: Badrul Tamam

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.

Wudhu Sebagai Syarat Sah Shalat

Wudhu adalah syarat sahnya shalat yang dilakukan oleh orang berhadats. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

"Tidak akan diterima shalat salah seorang dari kalian apabila ia berhadats, hingga ia berwudhu." (Muttafaq 'alaih dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu)

Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma, ia berkata, sesungguhnya aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

"Tidak diterima shalat (seorang hamba) tanpa bersuci dan tidak pula diterima shadaqah yang dari hasil ghulul (menilep/mencuri ghanimah)." (HR. Muslim)

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Sesungguhnya aku diperintahkan berwudhu apabila akan mengerjakan shalat." (HR. al-Tirmidzi, Abu Dawud, dan al-Nasai. Lihat Shahih al-Jami' no. 2333)

Diriwayatkan dari Abu Sa'id, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Kunci shalat adalah bersuci, pembukanya adalah takbir, dan penutupnya adalah salam." (Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih al-Jami': 5761)

Juga didapatkan ijma' para ulama, mereka telah sepakat bahwa tidak sah shalat tanpa bersuci. Yaitu jika ia mampu mengerjakannya. (Lihat: Al-Ausath, Ibnul Mundzir: 1/107)

Membasuh wajah

Satu-satunya ayat yang menerangkan tentang tata cara wudhu terdapat dalam QS. Al-Maidah: 6. Darinya para ulama menyimpulkan rukun-rukun wudhu. Yaitu hal-hal yang menjadi susunan wudhu, yang mana apabila salah satu darinya ditinggalkan, maka batallah wudhunya dan tidak sah menurut syariah. Dan di antara rukun wudhu –yang disebutkan dalam ayat tersebut- adalah membasuh muka (wajah).

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

"Wahai orang-orang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu." (QS. Al-Maidah: 6)

Mengenai membasuh wajah, semua ulama yang meriwayatkan sifat wudhu Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam menetapkan tentang membasuh wajah dan bahkan semua ulama telah bersepakat tentang hal ini. (Lihat: Shahih Fiqih Sunnah –edisi Indonesia-, Abu Malik Kamal: 1/149)

Wajibnya Berkumur-kumur dan Istinsyaq

Berkumur-kumur yang dalam bahasa arabnya Madhmadhah, adalah memasukkan air ke dalam mulut lalu menggerak-gerakkannya di dalam.

Sedangkan istinsyaq adalah memasukkan air ke dalam lubang hidung dan menghirupnya hingga ke pangkal hidung. Sementara istinsyar, adalah mengeluarkan air dari dalam hidung setelah beristinsyar.

Berkumur-kumur dan beristinsyar adalah bagian dari membasuk wajah yang diperintahkan dalam ayat di atas. Sedangkan membasuh wajah adalah wajib, maka berkumur-kumur dan beristinsyaq juga wajib menurut pendapat yang lebih shahih. (Shahih Fiqih Sunnah: 1/150)

Syaikh Abdurahman bin Nashir al-Sa'di dalam tafsirnya, Taisir al-Kariim al-Rahmaan fii Tafsiir Kalaam al-Mannaan, mengeluarkan dari ayat di atas beberapa faidah hukum yang banyak. Pada urutan ke tujuh, beliau mengatakan: Perintah membasuh wajah. Yaitu yang didapatkan dari bagian muka, dimulai secara memanjang (meninggi) dari tempat tumbuhnya rambut normal hingga tulang rahang dan dagu, melebarnya dari telinga satu sampai telinga yang lain. Masuk di dalamnya, berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung lalu mengeluarkannya) yang dijelaskan oleh sunnah. Juga masuk dalam bagiannya, rambut-rambut yang tumbuh padanya. Tapi jika tipis harus menyampaikan air ke kulit, dan jika lebat maka cukup yang nampak saja.

Lebih jelasnya, kami uraikan empat alasan yang mewajibkannya dalam rincian sebagai berikut:

1. Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan untuk mencuci wajah, sedangkan mulut dan hidung adalah bagian dari wajah yang bagian dalam. Tidak ada alasan menghususkan wajah bagian luarnya saja, tidak bagian dalamnya. Padahal semua bagian tersebut termasuk wajah, sebagaimana mata, alis, pipi, jidad dan lainnya.

2. Allah memerintah untuk mencuci wajah secara mutlak, sementara Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjelaskan dengan perbuatan dan penyampaian. Beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung setiap kali berwudhu. Tidak pernah didapatkan nukilan, beliau meninggalkannya walau pada saat beliau membasuh bagian yang penting-penting saja. Jika perbuatan tersebut untuk melaksanakan suatu perintah, maka hukumnya sama dengan hukum perintah tersebut, yaitu menunjukkan wajibnya. (Lihat: Syarah al-Umdah, Ibnu Taimiyah: 1/178; dan al-Tamhid, Ibnu Abdil Barr: 4/36).

3. Perintah berkumur-kumur disebutkan dalam sejumlah hadits, di antaranya dalam hadits Luqaith bin Shabrah:

إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ

"Apabila kamu berwudhu, maka berkumur-kumurlah." (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, Nasai, dan Ibnu Majah. Dinukil dari Shahih Fiqih Sunnah: 1/151. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani.)

4. Tentang istinsyaq dan istintsar telah diriwayatkan secara shahih dari sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam:

مَنْ تَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْثِرْ

"Siapa yang berwudhu hendaknya ia beristintsar." (HR. Bukhari, Muslim, dan selain keduanya)

وَإِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِى أَنْفِهِ مَاءً ثُمَّ لْيَنْتَثِرْ

"Dan apabila salah seorang kamu berwudhu, maka hendaknya ia memasukkan air ke dalam hidungnya lalu ia keluarkan kembali." (HR. al-Bukhari, Muslim, dan selain keduanya)

إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَنْشِقْ

"Apabila seorang kamu berwudhu hendaknya dia beristinsyaq." (HR. Muslim)

أَسْبِغِ الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

"Sempurnakan wudhu dan sela-sela di antara jari-jemari serta bersungguh-sungguhlah dalam memasukkan air ke hidung (istinsyaq) kecuali saat engkau sedang berpuasa." (HR. Ashabus Sunan dan dishahihkan Syaikh Al-Albani)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, "Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam menghususkan istinsyaq dengan perintah, bukan karena hidung lebih penting untuk dibersihkan daripada mulut. Bagaimana mungkin, padahal mulut lebih mulia karena digunakan untuk berdzikir dan membaca Al-Qur'an, serta mulut lebih sering berubah baunya? Namun –wallahu a'lam- karena syariat telah memerintahkan untuk membersihkan mulut dengan siwak dan menegaskan perihalnya. Mencuci mulut sesudah dan sebelum makan disyariatkan menurut sebuah pendapat. Telah diketahui perhatian syariat untuk membersihkan mulut, berbeda dengan hidung. Jadi, membersihkan hidung di sini untuk menjelaskan hukumnya, karena dikhawatirkan perkara ini akan diabaikan." (Syarh al-'Umdah: 1/179-180)

Catatan:

Perlu sama-sama diperhatikan dan disadari, masalah ini sudah dibicarakan ulama sejak dahulu dan terdapat perbedaan tentang status berkumur-kumur dan beristinsyaq saat berwudhu. Ada yang menyatakannya mandub/sunnah, berargumen dengan hadits Rifa'ah bin Rafi' tentang kisah orang yang buruk shalatnya. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda kepadanya:

"Sesungguhnya tidak akan sempurna shalat salah seorang kalian hingga ia berwudhu dengan sempurna sebagaimana diperintahkan Allah, yaitu ia membasuh wajahnya, kedua tangannya hingga siku,mengusap kepalanya dan mencuci kedua kakinya hingga mata kaki . . ." (HR. Ashabus Sunan dan selain mereka)

Pada hadits tersebut, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak menyebutkan tentang berkumur-kumur dan istinsyaq mengenai apa yang diperintahkan Allah. Hal ini selaras dengan QS. Al-Maidah: 6 di atas. Penyebutan wajah di sini bukan perkara mujmal (global) yang membutuhkan perinciannya dari sunnah. Ini juga merupakan pendapat yang tidak bisa dibatilkan. Wallahu Ta'ala a'lam.

Hanya saja menjaga kumur-kumur dan istinsyaq serta intintsar dalam wudhu adalah jelas dilaksanakan dan diperintahkan oleh Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam sebagai bagian pelaksanaan bersuci untuk shalat. Bahkan bagian dari pelaksanaan perintah Allah dalam membasuh wajah saat berwudhu. Dan sebaik-baik keputusan dalam ibadah adalah ittiba' kepada sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam.

فَبَشِّرْ عِبَادِ الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ

"Maka sampaikanlah kabar gembira kepada hamba-hamba-Ku. Yaitu mereka yang mendengarkan perkataan, lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya." (QS. Al-Zumar: 17-18)

[PurWD/voa-islam.com]

Selasa, 12 Oktober 2010

Adakah Shalat Qabliyah Jum'at?

Pertanyaan:

Ustadz, sebenarnya ada nggak shalat sunnah qabliyah Jum’at itu, tolong jelaskan, karena di masjid kami, sebagian melakukan shalat qabliyah jum’at setelah adzan pertama, dan sebagian yang lain tidak melakukannya, mana yang benar?

Jawaban:

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Sebagian mengatakan bahwa shalat sunnah qabliyah Jum’at adalah amalan yang disunnahkan, sedangkan sebagian yang lain mengatakan bahwa shalat qabliyah jum’at tidak ada dan tidak disunnahkan sama sekali. Pendapat yang kedua ini lebih kuat dan lebih benar. Hal itu dikarenakan beberapa hal, diantaranya adalah:

Pertama, shalat Jum’at hukumnya berbeda dengan Shalat Dzuhur, sehingga tidak boleh disamakan.

Kedua, hadits-hadits yang menunjukan adanya shalat qabliyah jum’at adalah dha’if (lemah) yang tidak bisa dijadikan sandaran. Diantara hadist-hadist dha'if tersebut adalah:

1. Hadist Abu Hurairah radliyallah 'anhu yang berbunyi, “Dan beliau shallallahu 'alaihi wasallam biasa mengerjakan shalat dua rakaat sebelum Jum’at dan empat rakaat setelahnya.” (HR. Al Bazzar, di dalam sanadnya terdapat kelemahan)

2. Hadist Ali bin Abi Thalib radliyallah 'anhu, yang menyebutkan bahwa, “Beliau shallallahu 'alaihi wasallam biasa mengerjakan shalat empat rakaat sebelum Jum’at dan empat rakaat setelahnya.”(HR. al-Atsram dan Thabrani, di dalam sanadnya terdapat rawi yang lemah, yaitu Muhammad bin ‘Abdurrahman as-Sahmi)

Ketiga, di sana ada hadist yang dijadikan dalil bagi yang mengatakan adanya sunnah qabliyah jum'at, hadist tersebut menyebutkan bahwa:

“Ibnu ‘Umar radliyallah 'anhuma biasa memanjangkan shalat sebelum shalat Jum’at dan mengerjakan shalat dua rakaat setelahnya di rumahnya. Dan dia menyampaikan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam biasa melakukan hal tersebut.” (HR Abu Daud dan Ibnu Hibban)

Hadits di atas tidaklah menunjukkan adanya sunnah qabliyah jum’at, karena maksud dari kalimat, “Ibnu ‘Umar biasa memanjangkan shalat sebelum shalat Jum’at” adalah shalat sunnah mutlaq atau shalat tahiyatul masjid.

Jadi, disunnahkan pada hari jum’at, ketika masuk masjid untuk mengerjakan shalat sunnah tahiyatul masjid dan apabila ada waktu longgar disunnahkan juga untuk shalat sunnah mutlak, sampai imam naik mimbar. Shalat sunnah tersebut bukanlah shalat sunnah qabliyah jum’at, walaupun dikerjakan sebelum adzan Jum’at. Wallahu a'lam bil Shawab.

(PurWD/voa-islam.com/ahmadzain.com)

Ditulis oleh DR. Ahmad Zain An-Najah, M.A.

Langsung Shalat Sunnah Fajar atau Tahiyatul Masjid Dulu?

Pertanyaan:

Apabila seseorang masuk masjid sesudah adzan untuk shalat Shubuh, apakah yang afdhal dia langsung shalat sunnah dua rakaat fajar tanpa harus shalat tahiyatul masjid? Pertanyaan ini saya sampaikan karena pernah mendengar sebuah fatwa bahwa shalat sunnah fajar saja sudah cukup tanpa harus shalat tahiyatul masjid.

Jawab:

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam untuk Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya serta siapa saja yang mengikuti sunnah-sunnahnya.

Bagi orang yang masuk masjid disunnahkan untuk shalat dua rakaat sebelum duduk. Hal ini berdasarkan riwayat Abu Qatadah, berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ، فَلا يَجلِسْ حَتَّى يُصَلِِّيَ رَكْعَتَينِ

"Apabila salah seorang kalian masuk masjid, janganlah dia duduk sehingga shalat dua rakaat." (Muttafaq 'alaih)

Kalau dia melaksanakan shalat sunnah fajar sudah cukup tanpa melaksanakan shalat tahiyatul masjid secara tersendiri. Sebabnya: tidak didapatkan adanya shalat sunnah tersendiri yang dinamakan dengan tahiyatul masjid. Maknanya, maksud perintah itu bukan pada dzatnya.

Sesungguhnya pembuat syariat memerintahkan kepada kita untuk shalat dua rakaat untuk menghormati tempat sebelum duduk di situ. Para ulama menyebutkan bahwa shalat apa saja sudah termasuk melaksanakan hadits di atas, ini sesuai maksud supaya tidak duduk sehingga engkau shalat dua rakaat. Maka barangsiapa shalat sunnah fajar sudah termasuk orang yang tidak duduk sehingga melaksanakan shalat dua raka'at.

Imam al Nawawi dalam al Majmu' menjelaskan, "Kalau dia menggabung niat tahiyatul masjid ke dalam shalat fardlu atau shalat nafilah, tidaklah mengapa, karena telah didapatkan dengan penggabungan tadi."

Syaikh Al-Utasaimin berkata, "Tahiyatul masjid tidak bisa menggantikan shalat sunnah fajar jika dia berniat shalat tahiyatul masjid semata. Tetapi jika dia berniat shalat sunnah fajar, maka telah gugur perintah tahiyatul masjid. Karena ini, apabila engkau masuk masjid dan belum shalat sunnah fajar, segeralah shalat dua rakaat dengan niat sunnah fajar. Shalat itu sudah mencukupi dan mencakup tahiyatul masjid sebagaimana jika engkau masuk masjid sedangkan imam sedang melaksanakan shalat fajar (subuh) lantas engkau bergabung denganya, maka pada saat itu, tahiyatul masjid sudah gugur darimu. Seperti itulah yang dilakukan dalam shalat sunnah empat rakaat sebelum dzuhur." Wallahu 'alam.

(PurWD/voa-islam.com)

* Disadur dan dikembangkan dari jawaban Khalid Abdul Mun'im al Rifa'i. (Islamway.com)

Langsung Shalat Sunnah Sesudah Shalat Jum'at, Ternyata Salah

Oleh: Badrul Tamam

Makruh dan dilarang menyambung shalat jum’at dengan shalat sunnah nafilah sesudahnya tanpa ada tenggang waktu –setelah salam dari shalat Jum’at langsung berdiri shalat sunnah- sehingga dia berpindah dari tempatnya atau berbicara terlebih dahulu. Hal ini didasarkan pada hadits riwayat Muslim dari Umar bin ‘Atha, bahwa Nafi’ bin Jubair mengutusnya kepada Saaib bin Ukhti Namr untuk menanyakan tentang kejadian yang pernah dilihat Mu’awiyah dari dirinya dalam shalat. Lalu Saaib berkata, “Ya, aku pernah shalat Jum’at bersama dia di Maqshurah. Ketika sesudah imam salam, aku langsung berdiri di tempatku, lalu mengerjakan shalat (sunnah). Ketika ia (Mu’awiyah) masuk, ia mengutus seseorang kepadaku dan menyampaikan pesan:

لَا تَعُدْ لِمَا فَعَلْتَ إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِذَلِكَ أَنْ لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ

“Jangan ulangi lagi apa yang baru saja engkau lakukan. Jika kamu shalat Jum’at, janganlah kamu menyambungnya dengan shalat lain sehingga kamu berbicara atau keluar. Karena Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam memerintahkan kita seperti itu, yakni agar kita tidak menyambung satu shalat dengan shalat lain sehingga kita berbicara atau keluar terlebih dahulu.” (HR. Muslim dalam Shahihnya, no. 1463)

Imam al-Nawawi berkata, “Di dalamnya terdapat dalil yang sesuai dengan yang dikatakan para sahabat kami bahwa shalat sunnah rawatib dan lainnya disunnahkan untuk dialihkan (pelaksanaannya) dari tempat shalat fardlu ke tempat lain. Dan berpindah tempat yang paling utama adalah ke rumahnya. Jika tidak, maka tempat lain dalam masjid atau lainnya agar tempat-tempat sujudnya semakin banyak dan agar terbedakan antara shalat yang sunnah dari yang wajib. Dan sabda beliau, ‘sehingga kita berbicara’ merupakan dalil pemisah di antara keduanya bisa juga terpenuhi hanya dengan berbicara, tetapi berpindah tempat itulah yang lebih utama.” (Syarh Muslim, Imam al-Nawawi, 6/170-171)

Beliau juga berkata dalam al-Mughni, “Dan disunnahkan bagi siapa yang ingin shalat (sunnah) hari Jum’at agar membuat pemisah antara shalat Jum’at dan shalat sunnah dengan berbicara atau berpindah dari tempatnya atau pulang ke rumahnya.” (Al-Mughni: 3/250) kemudian beliau menyebutkan hadits Mu’awiyah radliyallaahu 'anhu.

Abdullah bin Umar radliyallaahu 'anhu pernah menggambarkan shalat sunnah Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam dalam perkataannya,

فَكَانَ لَا يُصَلِّي بَعْدَ الْجُمُعَةِ حَتَّى يَنْصَرِفَ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ

Adalah beliau tidak pernah melaksanakan shalat (sunnah) sesudah Jum’at sehinga beliau pulang, lalu shalat dua rakaat di rumahnya.” (HR. Muslim, no. 1461)

. . dilarang menyambung shalat jum’at dengan shalat sunnah nafilah sesudahnya tanpa ada tenggang waktu sehingga dia berpindah dari tempatnya atau berbicara terlebih dahulu.

Apakah Larangan Ini Khusus Pada Shalat Jum’at Saja?

Hukum di atas tidak hanya untuk shalat Jum’at saja, tapi dia mencakup setiap bentuk shalat sunnah sesudah shalat fardlu sebagaimana yang ditunjukkan hadits di atas, perkataan para ulama dan khususnya penjelasan dari imam al-Nawawi.

Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Al-Baihaqi, dan al-Hakim dari jalan al-Minhal bin Khalifah, dari Asy’ats bin Syu’bah dari al-Azraq bin Qais berkata, “Imam kami, yang dikenal kunyahnya Abu Ramtsah, shalat bersama kami, lalu beliau berkata, “Aku pernah melaksanakan shalat ini atau seperti shalat ini bersama Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam. Dia berkata, “Adalah Abu Bakar dan Umar radliyallaahu 'anhuma berdiri di shaf pertama sebelah kanannya. Dan ada seorang laki-laki yang telah mendapatkan takbir pertama dari shalat, maka Nabiyullah shallallaahu 'alaihi wasallam shalat lalu mengucapkan salam ke kanan dan ke kirinya sehingga kami melihat putih kedua pipi beliau. Kemudian beliau berpaling sebagaimana berpaling Abu Ramtsah –yaini dirinya sendiri- kemudian laki-laki yang telah mendapatkan takbir pertama bersamanya tadi berdiri untuk shalat (sunnah). Maka Umar berdiri dengan cepat menghampirinya lalu memegang dua pundaknya dan mengerakkannya dengan lembut, lalu berkata, ‘Duduklah, sesungguhnya tidaklah (Allah) membinasakan Ahli Kitab kecuali karena tidak ada pemisah di antara shalat-shalat mereka (karena mereka diperintahkan demikian-red).” Kemudian Nabi mengangkat pandangannya dan bersabda, “Allah memberikan petunjuk melaluimu, wahai Ibnul Khathab.” (HR. Abu Dawud pada Bab Tentang Laki-Laki Yang Shalat Sunnah Di Tempat Ia Melaksanakan Shalat Fardlu, Imam Hakim menshahihkannya sesuai dengan syarat Muslim. Dalam sanad hadits ini terdapat al-Minhal yang didhaifkan oleh al-Bukhari, Ibnu Ma’in, Ibnu Hibban, al-Nasai, Ibnu ‘adi, al-Hakim dan lainnya. Ringkasnya, hadits ini dhaif, namun memiliki syahid dari hadits Mu’awiyah di atas, wallahu a’lam).

Keutamaan Shalat Sunnah di Rumah

Telah diterangkan di atas tentang larangan menyambung shalat fardlu (lebih khusus lagi shalat Jum’at) dengan shalat sunnah sesudahnya tanpa ada pemisah, bisa berupa perbincangan atau berpindah tempat. Dan berpindah tempat adalah lebih baik. Sedangkan tempat yang paling baik untuk shalat sunnah adalah di rumah, sebagaimana pengamalan Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam pada hadits Ibnu Umar di atas.

Anjuran untuk menjadikan rumah sebagai tempat shalat sunnah dikuatkan oleh beberapa hadits yang lain, di antaranya yang terdapat dalam Shahihain, dari Zaid bin Tsabit, Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,

فَإِنَّ أَفْضَلَ صَلَاةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الصَّلَاةَ الْمَكْتُوبَةَ

Sesungguhnya shalat seseorang yang paling utama adalah di rumahnya, kecuali shalat wajib.

Dari Jabir, Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,

إِذَا قَضَى أَحَدُكُمْ الصَّلَاةَ فِي مَسْجِدِهِ فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيبًا مِنْ صَلَاتِهِ فَإِنَّ اللَّهَ جَاعِلٌ فِي بَيْتِهِ مِنْ صَلَاتِهِ خَيْرًا

Apabila salah seorang kalian telah melaksanakan shalat wajib di masjidnya, hendkanya ia menyisakan bagian dari shalatnya untuk rumahnya, karena sesungguhnya Allah sesungguhnya Allah menjadikan kebaikan di rumahnya berkat shalatnya.” (HR. Muslim, no. 1298)

Bahkan Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam menjelaskan bahwa shalat sunnah di rumah masing-masing itu lebih utama daripada shalat di masjid Nabawi.

صَلَاةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِهِ فِي مَسْجِدِي هَذَا إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ

Shalatnya seseorang di rumahnya sendiri itu lebih utama daripada shalatnya di masjidku ini kecuali shalat wajib.” (HR. Abu Dawud dari Zaid bin Tsabit, no. 880)

shalat sunnah di rumah masing-masing itu lebih utama daripada shalat di masjid Nabawi.

صَلَاةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِهِ فِي مَسْجِدِي هَذَا إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ

Semoga Allah memudahkan kita untuk mendapatkan yang lebih baik dan lebih utama dari amal-amal ibadahn kita. Washallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin Wa ‘Ala Aalihi Washahbihi, Wal Hamdulillahi Rabbil ‘Alamin. (PurWD/voa-islam.com)

Sunnahnya Berpindah Tempat Saat Shalat Sunnah Rawatib

Oleh: Badrul Tamam

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.

Bagi orang yang sudah selesai melaksanakan shalat fardhu lalu akan melanjutkan dengan shalat sunnah ba’diyah dianjurkan untuk memisahkannya dengan berbicara atau berpindah ke tempat lain. Dan pemisah yang paling utama adalah dengan berpindah tempat ke rumah. Karena shalat yang seorang laki-laki paling utama dilaksanakan di rumahnya kecuali shalat wajib. Hal tersebut sebagaimana hadits Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam,

فَإِنَّ أَفْضَلَ صَلَاةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الصَّلَاةَ الْمَكْتُوبَةَ

Sesungguhnya shalat seseorang yang paling utama adalah di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dalam Shahihain, dari Zaid bin Tsabit)

Sementara dalil yang menunjukkan sunnah memisahkan shalat fardhu dan shalat sunnah dengan perkataan atau pindah tempat adalah hadits yang dikeluarkan Imam Muslim dalam Shahihnya (1463), dari Mu’awiyah radhiyallaahu 'anhu yang menegur Saaib bin Ukhti Namr shalat Jum’at bersama dia di Maqshurah. Ketika imam selesai salam, Saaib langsung berdiri di tempatnya untuk mengerjakan shalat (sunnah). Ketika Mu’awiyah masuk, ia mengutus seseorang kepadanya dan menyampaikan pesan:

لَا تَعُدْ لِمَا فَعَلْتَ إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِذَلِكَ أَنْ لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ

“Jangan ulangi lagi apa yang baru saja engkau lakukan. Jika kamu shalat Jum’at, janganlah kamu menyambungnya dengan shalat lain sehingga kamu berbicara atau keluar. Karena Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam memerintahkan kita seperti itu, yakni agar kita tidak menyambung satu shalat dengan shalat lain sehingga kita berbicara atau keluar terlebih dahulu.” (HR. Muslim dalam Shahihnya, no. 1463)

Imam al-Nawawi berkata, “Di dalamnya terdapat dalil yang sesuai dengan yang dikatakan para sahabat kami bahwa shalat sunnah rawatib dan lainnya disunnahkan untuk dialihkan (pelaksanaannya) dari tempat shalat fardhu ke tempat lain. Dan berpindah tempat yang paling utama adalah ke rumahnya. Jika tidak, maka tempat lain dalam masjid atau lainnya agar tempat-tempat sujudnya semakin banyak dan agar terbedakan antara shalat yang sunnah dari yang wajib. Dan sabda beliau, ‘sehingga kita berbicara’ merupakan dalil pemisah di antara keduanya bisa juga terpenuhi hanya dengan berbicara, tetapi berpindah tempat itulah yang lebih utama sebagaimana yang telah kami sebutkan.” (Syarh Muslim, Imam al-Nawawi, 6/170-171)

Sunnah memisahkan shalat fardhu dan shalat sunnah dengan berbicara atau berpindah ke tempat lain. Dan pemisah yang paling utama adalah dengan berpindah tempat ke rumah.

Abu Dawud (854) dan Ibnu Majah (1417) dan ini adalah lafadz miliknya, dari Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu, dari Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,

أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ إِذَا صَلَّى أَنْ يَتَقَدَّمَ أَوْ يَتَأَخَّرَ أَوْ عَنْ يَمِينِهِ أَوْ عَنْ شِمَالِهِ ، يَعْنِي : السُّبْحَةَ

Apakah kamu merasa lemah (keberatan) apabila kamu shalat untuk maju sedikit atau mundur, atau pindah ke sebelah kanan atau ke sebelah kiri?, yakni dalam shalat." Maksudnya shalat nafilah setelah shalat fardlu. (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibni Majah)

Syaikhul Islam dalam Al-Fatawa al-Kubra (2/359) berkata, “Dan yang sunnah supaya memisahkan yang wajib dan yang sunnah dalam shalat Jum’at dan yang lainnya sebagaimana telah ditetapkan dalam al-Shahih (yakni Shahih al-Bukhari) bahwa beliau shallallaahu 'alaihi wasallam melarang menyambung shalat dengan shalat sehingga keduanya dipisahkan dengan berdiri atau berbicara. Janganlah melakukan seperti yang dikerjakan orang banyak, yakni menyambung salam dengan shalat sunnah dua rakaat. Sesungguhnya ini melanggar larangan Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam. Di antara hikmah dalam masalah ini adalah membedakan antara amal fardlu dengan selainnya, sebagaimana dibedakan antara ibadah dengan yang bukan ibadah. Karenanya disunnahkan menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur, makan pada hari raya Iedul fitri sebelum melaksanakan shalat, dan larangan menyambut Ramadlan dengan puasa sehari atau dua hari. Semua ini untuk memisahkan antara yang diperintahkan dan yang tidak diperintahkan dari masalah puasa, memisahkan antara yang bukan ibadah dengan yang ibadah, dan seperti inilah cara untuk membedakan antara shalat Jum’at yang Allah wajibkan dengan yang lainnya,” selesai.

Alasan memisahkan antara yang wajib dan sunnah adalah untuk membedakan salah satu jenis ibadah dari yang lain. Sebagian ulama menyebutkan alasan lainnya, yaitu memperbanyak tempat sujud untuk menjadi saksi pada hari kiamat, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam al-Nawawi rahimahullaah.

Alasan memisahkan antara shalat fadhu dan shalat sunnah adalah untuk membedakan salah satu jenis ibadah dari yang lain dan untuk memperbanyak tempat sujud untuk menjadi saksi pada hari kiamat

Pengarang ‘Aun al-Ma’bud menyebutkan bahwa ‘illah (alasan) untuk memperbanyak tempat sujud yang akan menjadi saksi untuknya pada hari kiamat disebutkan oleh Imam al-Bukhari dan al-Baghawi. ‘Illah ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala,

يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا

Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.” (QS. Al-zalzalah: 4) Maknanya dia akan mengabarkan amal-amal yang dilakukan di atasnya. Dan juga disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

فَمَا بَكَتْ عَلَيْهِمْ السَّمَاءُ وَالْأَرْضُ

Maka langit dan bumi tidak menangisi mereka . . . .” (QS. Al-Dukhan: 29) Bahwa seorang mukmin apabila meninggal maka tempat shalatnya di bumi akan menangis, begitu juga tempat naiknya ke langit.

‘Illah ini menuntut supaya berpindah tempat dari tempat shalat fardhunya ketika melaksanakan shalat sunnah. Dan jika tidak berpindah tempat hendaknya memisahkannya dengan berbicara karena adanya larangan untuk menyambung satu shalat dengan shalat lainnya sehingga orang yang shalat itu berbicara atau keluar….” Selesai.

Imam al-Ramli dalam Nihayah al-Muhtaj (1/552) berkata, “Dan disunnahkan berpindah tempat untuk melaksanakan shalat sunnah atau fardhu dari tempat shalat fardhu atau sunnahnya ke tempat lainnya untuk memperbanyak tempat-tempat sujud, karena tempat-tempat itu akan menjadi saksi baginya dan juga karena dalam hal itu sebagai kegiatan menghidupan tempat untuk ibadah. Maka apabila tidak berpindah kepada tempat lain maka memisahkannya dengan berbicara kepada orang,” selesai.

Kesimpulan

Bahwa disunnahkan untuk berpindah tempat dari tempat shalat fardhu ketika melaksanakan shalat sunnah ba’diyah. Berpindah tempat ini untuk membedakan antara shalat fardhu dan shalat sunnah, dan juga untuk memperbanyak tempat ibadah karena tempat sujud seseorang akan menjadi saksi kebaikan baginya kelak di hari kiamat.

Tempat yang paling baik untuk berpindah tempat adalah rumah. Disamping didasarkan kepada hadits Bukhari dan Muslim di atas juga sebagai upaya untuk menghidupkan rumah dengan ibadah agar tidak seperti kuburan, karena Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam melarang menjadikan rumah (laksana) kuburan, yaitu dengan tidak digukanan sebagai tempat shalat, tilawah al-Qur’an dan dzikrullah.

Jika berat berpindah tempat ke rumah, boleh melaksanakannya di masjid dengan tetap berpindah tempat atau bergeser dari tempatnya semula. Tujuannya, agar semakin banyak tempat yang digunakannya untuk bersujud sehingga akan semakin banyak tempat yang menjadi saksi atas kebaikan-kebaikannya. Dan jika tidak seperti itu, boleh memisahkan shalat sunnah dengan shalat fardhu melalui perbincangan dengan kawannya.

Semoga tulisan ini memberikan manfaat untuk para pembaca sehingga mendapatkan kejelasan hujjah berpindah tempat saat melaksanakan shalat sunnah rawatib. Wallahu a’lam bis shawab. (PurWD/voa-islam.com)

Tulisan Terkait:

1. Langsung Shalat Sunnah Sesudah Shalat Jum'at, Ternyata Salah

2. Langsung Shalat Sunnah Fajar atau Tahiyatul Masjid Dulu?

3. Adakah Shalat Sunnah Rawatib Ketika Safar?

4. Adakah Shalat Qabliyah Jum'at?

5. Berpindah Tempat Saat Shalat Sunnah Rawatib

Halaman Ke