Takutlah kamu sekalian terhadap kezaliman, karena sesungguhnya itu merupakan kegelapan pada hari kiamat, dan takutlah kamu sekalian akan kikir karena sesungguhnya itu telah membinasakan orang-orang yang sebelum kamu dimana mereka terdorong untuk menumpahkan darah dan menghalalkan apa-apa yang telah diharamkan (HR. Muslim)
Nabi SAW. bersabda: "Janganlah bersumpah, kecuali dengan nama Allah. Dan jangan pula kamu bersumpah, kecuali berada dalam kebenaran". (HR. Abu Daud dan Nasa'i)
Nabi SAW. bersabda: "Siapa minta kepada allah mati syahid dengan sungguh-sungguh, niscaya Allah akan menyampaikannya ke tingkat orang mati syahid, meskipun mati diatas tempat tidurnya". (HR. Muslim)
Tidak satu pun orang yang telah masuk surga ingin hendak kembali ke dunia, walau seluruh isi bumi diberikan kepadanya, kecuali orang-orang yang mati syahid. Orang yang mati syahid itu ingin kembali ke dunia, lalu tewas (syahid) di dunia sampai sepuluh kali, karena dia telah menyaksikan bagaimana mulianya orang mati syahid. (HR. Muslim)
Rasulullah bersabda: "Empat jenis hewan yang tidak sah untuk dikurbankan, pertama: Hewan buta sebelah mata yang jelas butanya, kedua: Hewan sakit dan jelas sakitnya, ketiga: Hewan pincang yang jelas pincangnya, keempat: Hewan kurus yang tidak ada sumsum dalam tulang-tulangnya. (HR. Tirmizi)
Nabi SAW. bersabda: "Janganlah bersumpah, kecuali dengan nama Allah. Dan jangan pula kamu bersumpah, kecuali berada dalam kebenaran". (HR. Abu Daud dan Nasa'i)
Nabi SAW. bersabda: "Siapa minta kepada allah mati syahid dengan sungguh-sungguh, niscaya Allah akan menyampaikannya ke tingkat orang mati syahid, meskipun mati diatas tempat tidurnya". (HR. Muslim)
Tidak satu pun orang yang telah masuk surga ingin hendak kembali ke dunia, walau seluruh isi bumi diberikan kepadanya, kecuali orang-orang yang mati syahid. Orang yang mati syahid itu ingin kembali ke dunia, lalu tewas (syahid) di dunia sampai sepuluh kali, karena dia telah menyaksikan bagaimana mulianya orang mati syahid. (HR. Muslim)
Rasulullah bersabda: "Empat jenis hewan yang tidak sah untuk dikurbankan, pertama: Hewan buta sebelah mata yang jelas butanya, kedua: Hewan sakit dan jelas sakitnya, ketiga: Hewan pincang yang jelas pincangnya, keempat: Hewan kurus yang tidak ada sumsum dalam tulang-tulangnya. (HR. Tirmizi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar