Jumat, 27 Agustus 2010

Apakah THR Kena Zakat?


Tanya: Kalau bonus/THR hukumnya bagaimana ya, apakah masuk dalam hitungan kena zakat? (Anisa)

Jawab: Saudari Annisa yang dirahmati Allah Tunjangan atau bonus tidak ada zakatnya kecuali tunjangan tersebut mengendap di tabungan selama setahun dan jumlahnya setara dengan nisab zakat simpanan 85 gram emas. Jika demikian, maka itu dizakatkan 2,5 persen. Adapun bagi rezeki nomplok (tanpa usaha) berupa hadiah non-judi, hukumnya sama dengan hukum mendapatkan harta karun. Jika jumlahnya setara atau lebih dengan 85 gram emas, maka zakat yang dikeluarkan 20 persen dari total rezeki nomplok tersebut. Jadi, ketika saudari Annisa selesai menerima bonus atau THR dan saudari ingin berbagi, maka saudari bisa berinfak atau bersedekah yang hal ini memang sangat dianjurkan. Demikian semoga Allah memberi berkah pada harta kita, wallahu ta’ala a’lamu. (Tim Dompet Dhuafa)

Sumber: id.yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman Ke