Selasa, 12 Oktober 2010

Adakah Shalat Qabliyah Jum'at?

Pertanyaan:

Ustadz, sebenarnya ada nggak shalat sunnah qabliyah Jum’at itu, tolong jelaskan, karena di masjid kami, sebagian melakukan shalat qabliyah jum’at setelah adzan pertama, dan sebagian yang lain tidak melakukannya, mana yang benar?

Jawaban:

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Sebagian mengatakan bahwa shalat sunnah qabliyah Jum’at adalah amalan yang disunnahkan, sedangkan sebagian yang lain mengatakan bahwa shalat qabliyah jum’at tidak ada dan tidak disunnahkan sama sekali. Pendapat yang kedua ini lebih kuat dan lebih benar. Hal itu dikarenakan beberapa hal, diantaranya adalah:

Pertama, shalat Jum’at hukumnya berbeda dengan Shalat Dzuhur, sehingga tidak boleh disamakan.

Kedua, hadits-hadits yang menunjukan adanya shalat qabliyah jum’at adalah dha’if (lemah) yang tidak bisa dijadikan sandaran. Diantara hadist-hadist dha'if tersebut adalah:

1. Hadist Abu Hurairah radliyallah 'anhu yang berbunyi, “Dan beliau shallallahu 'alaihi wasallam biasa mengerjakan shalat dua rakaat sebelum Jum’at dan empat rakaat setelahnya.” (HR. Al Bazzar, di dalam sanadnya terdapat kelemahan)

2. Hadist Ali bin Abi Thalib radliyallah 'anhu, yang menyebutkan bahwa, “Beliau shallallahu 'alaihi wasallam biasa mengerjakan shalat empat rakaat sebelum Jum’at dan empat rakaat setelahnya.”(HR. al-Atsram dan Thabrani, di dalam sanadnya terdapat rawi yang lemah, yaitu Muhammad bin ‘Abdurrahman as-Sahmi)

Ketiga, di sana ada hadist yang dijadikan dalil bagi yang mengatakan adanya sunnah qabliyah jum'at, hadist tersebut menyebutkan bahwa:

“Ibnu ‘Umar radliyallah 'anhuma biasa memanjangkan shalat sebelum shalat Jum’at dan mengerjakan shalat dua rakaat setelahnya di rumahnya. Dan dia menyampaikan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam biasa melakukan hal tersebut.” (HR Abu Daud dan Ibnu Hibban)

Hadits di atas tidaklah menunjukkan adanya sunnah qabliyah jum’at, karena maksud dari kalimat, “Ibnu ‘Umar biasa memanjangkan shalat sebelum shalat Jum’at” adalah shalat sunnah mutlaq atau shalat tahiyatul masjid.

Jadi, disunnahkan pada hari jum’at, ketika masuk masjid untuk mengerjakan shalat sunnah tahiyatul masjid dan apabila ada waktu longgar disunnahkan juga untuk shalat sunnah mutlak, sampai imam naik mimbar. Shalat sunnah tersebut bukanlah shalat sunnah qabliyah jum’at, walaupun dikerjakan sebelum adzan Jum’at. Wallahu a'lam bil Shawab.

(PurWD/voa-islam.com/ahmadzain.com)

Ditulis oleh DR. Ahmad Zain An-Najah, M.A.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman Ke