DETROIT, Michigan--Beberapa sarjana Muslim Amerika mengeluarkan fatwa keagamaan pekan ini bahwa umat Islam diimbau untuk tidak melalui scanner tubuh di bandara, karena mesin tersebut melanggar peraturan tentang ketelanjangan.
Pemerintah AS memberlakukan aturan pemeriksaan keamanan khusus di bandara-bandaranya bagi para penumpang yang terbang dari atau melintasi negara-negara yang masuk dalam daftar hitam otoritas keamanan penerbangan AS.
Para penumpang dari negara-negara tersebut harus menjalani pemeriksaan secara khusus dan semua tas bawaan mereka akan digeledah sebelum diperbolehkan naik ke pesawat yang menuju AS. Mereka menggunakan alat semacam “scanner” yang digunakan untuk memeriksa tubuh para penumpang. Aturan baru ini diberlakukan sebagai bagian dari langkah pengetatan keamanan di bandara-bandara AS pasca insiden Detroit yang terjadi pada pesawat komersil milik maskapai penerbangan Northwest Airlines tepat pada hari Natal tahun lalu. Tersangka dalam pemboman gagal tersebut adalah seorang Muslim Nigeria.
Mesin tersebut menggunakan gelombang elektromagnetik yang dipancarkan ke tubuh penumpang yang berdiri di kotak pemindai, lalu sebuah gambar tiga dimensi virtual ‘telanjang’ dihasilkan dari energi pantulan getaran tersebut.
Para Dewan Fiqh Amerika Utara --organisasi sarjana Islam-- mengeluarkan sebuah fatwa, pekan ini, yang menyatakan bahwa penggunaan alat scanner tersebut dapat melanggar peraturan tentang kesopanan dalam Islam.
"Ini adalah pelanggaran terhadap ajaran Islam, jelas bahwa laki-laki atau perempuan dilihat telanjang oleh pria dan wanita lain," pernyataan dalam fatwa yang dikeluarkan Selasa. "Islam sangat menekankan haya (rasa malu) dan menganggapnya bagian dari iman. Alquran juga telah memerintahkan orang yang beriman, baik laki-laki dan perempuan, untuk menutupi bagian pribadi mereka."
Salah satu alternatif yang ditawarkan kepada penumpang yang tidak ingin menggunakan mesin tersebut dapat menggunakan penggeledahan tradisional oleh petugas keamanan. Kelompok Muslim mengimbau umat Islam untuk menjalani itu sebagai gantinya.
Dewan Hubungan Islam-Amerika (CAIR), yang memiliki cabang di Michigan, mengatakan mendukung fatwa tersebut. "Kami mendukung pernyataan Dewan Fiqih terkait hukum scanner seluruh tubuh dan percaya bahwa agama dan hak-hak privasi penumpang dapat dihargai dengan tetap menjaga keselamatan dan keamanan," kata Nihad Awad, direktur eksekutif nasional CAIR.[republika]sumber : muslim-mualaf.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar